Daerah  

Suami Bunuh Istri Lantaran Tolak Berhubungan Badan, Pelaku Sempat Rekayasa Kasus

RI, suami yang tega membunuh istrinya lalu diduga rekayasa kasus agar korban terlihat gantung diri. Pelaku sudah ditangkap petugas Polres Asahan.
RI, suami yang tega membunuh istrinya lalu diduga rekayasa kasus agar korban terlihat gantung diri. Pelaku sudah ditangkap petugas Polres Asahan.

TajukRakyat,com,Asahan– Kasus suami bunuh istri di Dusun VI, Desa Aek Loba Afdeling Satu, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan menggemparkan warga.

Pasalnya, kasus pembunuhan ini sempat dikira kasus bunuh diri.

Korbannya berinisial W sempat ditemukan tergantung di dalam rumah pada Jumat (23/2/2024) kemarin.

Informasi dihimpun TajukRakyat.com menyebutkan, mulanya warga mendapat laporan adanya wanita berinisial W nekat akhiri hidup di rumahnya.

Atas informasi itu, warga kemudian melapor ke polisi.

Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi lokasi.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Hadiri Deklarasi Damai dan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Dari penuturan RI, suami W, istrinya memang diduga bunuh diri.

Namun, polisi tidak percaya begitu saja dengan RI.

Pasalnya, saat polisi melakukan pemeriksaan luar, ditemukan adanya kejanggalan dari penuturan RI.

“Hasil autopsi RS Bhayangkara Medan menyebutkan bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Senin (26/2/2024).

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya bekas cekikan di leher korban.

Belakangan terungkap, bahwa korban sudah dibunuh oleh suaminya, RI.

Baca Juga:   Dijebak dan Dituduh Berbuat Zina, Seorang PNS Diperas Rp 60 Juta

Atas fakta tersebut, polisi pun menangkap RI.

Dari hasil pemeriksaan, RI akhirnya mengaku sudah menghabisi W.

Alasan pelaku nekat membunuh istrinya lantaran kesal ditolak saat meminta berhubungan badan.

Malam sebelum kejadian, pelaku sempat minta dilayani oleh istrinya.

Namun sang istri kala itu tengah datang bulan, sehingga tidak bisa melayani pelaku.

Kesal, pelaku kemudian mencekik istrinya hingga tewas.

Pelaku kemudian diduga merekayasa kasus, agar sang istri terlihat gantung diri.

Namun, berkat kejelian petugas, aksi pembunuhan ini terungkap.

Baca Juga:   Polres Nisel Tangkap Pengedar Sabu saat Akan Transaksi

Pelaku RI kini sudah ditahan penyidik.

Ia bakal dijerat Pasal 338 Jo Pasal 334 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *