TajukRakyat.com,Deliserdang– Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap dua anak di bawah umur anggota geng motor yang membacok warga bernama Rizaldi Jambak (47).
Adapun pelakunya yakni DFA, (17) dan DRR (17).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
PS Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Nathanail Sitepu mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (3/3/2024) kemarin.
“Keduanya diamankan di bawah jembatan flyover Amplas, Medan,” kata Nathanail pada wartawan, Senin (4/3/2024).
Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
Polisi masih mendalami komplotan para pelaku yang sudah membuat resah masyarakat.
Dalam perkara ini, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Pascapenangkapan kedua pelaku, orangtua dari masing-masing anak di bawah umur ini kabarnya sempat mendatangi rumah korban di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Lubuk Pakam I/II, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Orangtua pelaku mencoba meminta maaf dan berusaha mendamaikan kasus ini.
Namun, pihak korban kabarnya tidak mau berdamai.
Mereka akan tetap memproses kasus ini, lantaran korban hampir saja kehilangan nyawanya.(won)