Pengedar Sabu Kampung Samben Buang Barbuk ke Sawah saat Digerebek Polisi

RG alias D (35), pengedar sabu di Kampung Samben, Dusun XVI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) kabur ke perkebunan sawit milik masyarakat saat hendak ditangkap polisi.
RG alias D (35), pengedar sabu di Kampung Samben, Dusun XVI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) kabur ke perkebunan sawit milik masyarakat saat hendak ditangkap polisi.

TajukRakyat.com,Sergai– RG alias D (35), pengedar sabu di Kampung Samben, Dusun XVI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) kabur ke perkebunan sawit milik masyarakat saat hendak ditangkap polisi.

Pelaku juga membuang barang bukti berupa tas berisi 13 paket ke areal persawahan.

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral menerangkan, pihaknya menangkap RG alias D pada Selasa (17/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan adanya aktivitas peredaran narkoba di Kampung Samben.

Baca Juga:   Jelang Pilkada Jakarta, Poster Anies Baswedan dan Rano Karno Beredar di Medsos

Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian menyelidiki, siapa pengedar sabu yang sudah membuat resah masyarakat tersebut.

Belakangan terungkap, pelaku ada RG alias D.

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku kabur ke arah perkebunan sawit dan membuang barang bukti ke areal persawahan,” kata AKP Andi Sujendral, Kamis (19/9/2024).

Beruntung, petugas cepat tanggap dan menyergap pelaku.

Saat tas yang dibuang tersangka diambil, di dalamnya tidak hanya ditemukan 13 paket sabu.

Ada juga 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet berbentuk sekop jarum, 1 buah mancis warna biru, dan 1 unit ponsel merek Vivo.

Baca Juga:   Polres Sergai Akhirnya Meringkus Sopir Angkot yang Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil

Setelah ditangkap, pelaku akhirnya mengaku bahwa tas berisi narkoba itu adalah miliknya.

Dari pengakuan tersangka, ia selama ini memperoleh sabu dari I warga Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Polisi pun saat ini masih mencari keberadaan I.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 114 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman masimal 20 tahun penjara,” kata AKP Andi Sujendral.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *