TajukRakyat.com,Tebing Tinggi – Polres Tebingtinggi memusnahkan barang bukti sabu seberat 10 kg dan 30 ribu butir ekstasi pakai mobil Incinerator.
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan digelar di Mako Polres Tebing Tinggi, pada Selasa (5/3/2024).
Terlihat hadir Pj Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, unsur Forkopimda, BNNK, dan PJU Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan hasil tangkapan priode Januari – Maret 2024.
“Penindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah program prioritas Kapolda Sumut bahwa narkoba musuh kita bersama,” ucap kapolres dalam keterangannya diperoleh tajukrakyat.com.
Barang bukti yang akan dimusnahkan yakni 10 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi, dengan 1 orang tersangka.
Ini tangkapan yang terbesar dilakukan jajaran Polres Tebingtinggi.
“Terkait peredaran narkotika kita tetap berkomitmen bahwa kejahatan narkoba adalah kejahatan extra ordinary crime, sehingga penegakan hukumnya, pencegahannya, sampai dengan penindakannya, ini membutuhkan gabungan semua elemen, termasuk keterlibatan masyarakat,” harapnya.(*)