TajukRakyat.com,Medan – Setelah menjalani pemeriksaan, seorang pria berinisial ESG (54) ditetapkan Polrestabes Medan jadi tersangka.
ESG ditetapkan tersangka setelah ditangkap tim gabungan terdiri dari Den Gegana Brimob Polda Sumut, dan Polsek Pancurbatu.
Lokasinya di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli, pada Senin (22/3/2024) malam.
“Pelaku ESG sudah ditahan di Polrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba didampingi Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang saat paparan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Rabu (14/3/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu ini menjelaskan bahwa ESG yang juga Ketua Brigsus salah satu Ormas ditangkap di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu.
“Dia (ESG) ditangkap tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu saat melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi,” ujarnya.
Saat penggerebekan tersebut lanjut kasat saksi Bripka Dicki Sembiring menemukan 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka inisial ESG ke semak–semak.
Selanjutnya, Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan.
“Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,“ paparnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, sebilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu.
“Razia ini dilakukan atas atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, ” ungkap Kompol Jamakita Purba.(*)