TajukRakyat.com,Medan– Polda Sumut sampai saat ini masih berupaya mengejar aset bos judi online Apin Bak Kim yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sampai saat ini, aset yang sudah disita Polda Sumut dari Apin Bak Kim berupa 26 bangunan rumah dan 23 kapal speedboat dengan total nilai sebesar Rp 158 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik terus mendalami apa-apa saja harta bergerak milik Apin Bak Kim yang belum disita.
“Sejauh ini saya belum mendapat informasi barang-barang bergerak, tetapi tracking aset terus dilakukan,” kata Hadi pada wartawan, Rabu (111/1/2023).
Hadi bilang, menyangkut berkas perkara Apin Bak Kim, sempat dipulangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Alasannya, karena ada beberapa hal lain yang masih dianggap kurang.
Meski begitu, Hadi menerangkan bahwa pemulangan berkas atau P-19 ini wajar saja dalam proses penegakan hukum.
“Di dalam proses penyidikan, ada petunjuk terbaru mungkin dari jaksa. Ini hal yang biasa dalam kriminal justice sistem diantara Polri dan Kejaksaan,” katanya.
Kasus Apin Bak Kim ini sempat menyita perhatian publik.
Sebabm Apin Bak Kim dikenal licin dalam menjalankan bisnis perjudian onlinenya.
Nama Apin Bak Kim juga sempat muncul dalam bagan konsorsium yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam bagan konsorsium judi itu, Apin Bak Kim termasuk ‘pemain’ yang rutin menyetorkan uang, agar usaha judinya lancar.
Namun belakangan, usaha judi Apin Bak Kim, lebih tepatnya markas perjudiannya yang ada di Komplek Cemara Asri, Percut Seituan digerebek Polda Sumut.
Dari sanalah Apin Bak Kim kemudian dikejar-kejar, hingga dia sempat kabur ke Singapura.
Belakangan, Apin BK pun kemudian diamankan dan dimiskinkan polisi.(arch)