Sindikat Pengedar Sabu di Pancurbatu tak Berkutik saat Digerebek Polda Sumut

Dua dari tiga tersangka sindikat pengedar sabu di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang yang ditangkap petugas Polda Sumut.
Dua dari tiga tersangka sindikat pengedar sabu di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang yang ditangkap petugas Polda Sumut.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut meringkus tiga tersangka pengedar sabu di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Ketiga tersangka adalah Firdaus Sitepu (34), Wahyudi Andi Syahputra Ginting (38) dan Herbin Ginting (38).

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pancurbatu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Penangkapan dilakukan di areal Villa Prima Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:   Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Terindikasi Korupsi Pembiayaan Ekspor

“Mereka ini merupakan target polisi,” kata Hadi, Jumat (3/5/2024) kemarin.

Hadi bilang, bahwa petugas lebih dulu menangkap Herbin dan Wahyudi.

Keduanya merupakan pengedar sabu yang sering bergantian berjualan narkoba di Villa Prima.

Setelah menangkap Herbin dan Wahyudi, polisi pun menangkap Firdaus.

Firdaus adalah pemasok narkoba kepada Herbin dan Wahyudi.

“Barang buktinya 4,25 gram saby,” terang Hadi ke wartawan.

Guna mengungkap jaringan yang lebih luas, penyidik masih mendalami keterangan masing-masing tersangka.

Baca Juga:   Emak-Emak Residivis Narkoba Ngulah Lagi, Kini Jualan Sabu

Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *