TajukRakyat.com,Medan – lham (31) warga Jalan Sei Tuntung Baru Kota Medan, menjadi korban penipuan modus Shopee Paylater.
Akibat tindak pidana penipuan ini korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 8,5 juta.
Korban juga telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan LP/B/871/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 20 Maret 2024.
Kepada wartawan, Ilham menceritakan tindak pidana penipuan ini bermula ketika dirinya memesan susu dengan harga total Rp 750 ribu.
“Saya melakukan pembayaran melalui Shopee Paylater,” kata Ilham saat membuat laporan di Polrestabes Medan, Rabu (20/3/2024).
Ia mengatakan dalam proses pengiriman susu, tiba-tiba dirinya mendapatkan notifikasi adanya pembatalan.
Korban yang kaget mendapatkan hal ini lalu mencari kontak kurir shopee.
Dan didapatlah oknum kurir tersebut dengan nomor hp 08237964675x.
“Saya mendapatkan kontak kurir dari browsing, dan kurir menyampaikan kalau dia membantu proses pembatalan dengan sejumlah syarat,” kata Ilham.
Hingga akhirnya, kata Ilham, oknum kurir meminta agar korban mentransfer uang lewat virtual account.
“Saya sudah seperti terhipnotis lalu mentransfer uangnya, saya merugi Rp 8,5 juta,” ucapnya seraya menunjukkan bukti transfer.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan di Polrestabes Medan dan berharap agar pelaku segera ditangkap.
“Semoga kasus seperti ini cepat terungkap dan sekaligus pelakunya ditangkap karena sudah banyak korban seperti yang saya alami ini sehingga tidak ada korban lainnya,” harap Ilham.(*)