Medan  

Buron 5 Bulan Karena Aniaya Teman Wanita, Pelaku Ditangkap di Jakarta

A, buronan kasus penganiayaan ditangkap petugas Polsek Medan Timur di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
A, buronan kasus penganiayaan ditangkap petugas Polsek Medan Timur di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap A, buronan kasus penganiayaan yang sudah diburu sejak Oktober 2023 silam.

Tersangka A ditangkap polisi dalam pelariannya di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Senin (26/3/2024) malam.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthe Carlo membenarkan penangkapan A.

Katanya, A saat ini masih dalam pemeriksaan.

Polisi masih mendalami keterangan dari pada pelaku.

“Benar (sudah diamankan). Sekarang lagi proses penyelidikan,” kata Briston pada wartawan, Rabu (23/3/2024).

Baca Juga:   Kapan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan? Simak Penjelasannya

Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan A terhadap korbannya JL bermula pada Minggu (22/10/2023) silam.

Saat itu, korban dan pelaku sama-sama pergi ke sebuah mal di Kota Medan, untuk menjemput ibu pelaku.

Sesampainya di parkiran, A dan teman wanitanya JL cekcok.

JL sempat melihat ada pesan masuk dari seorang wanita di HP A.

Karena hal itu pula, A kemudian memukul mulut JL hingga berdarah.

Setelah keributan itu, keduanya kembali cekcok sesampainya di rumah orangtua pelaku.

Baca Juga:   Tarekat Naqsyabandiyah Idul Fitri Selasa 9 April 2024

Orangtua dari A sempat panik melihat kondisi korban, dan kemudian membawa JL berobat ke dokter.

Alhasil, setelah peristiwa itu, keesokan harinya, JL melapor ke Polsek Medan Timur.

Atas laporan itu, A pun diburon hingga akhirnya ditangkap.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *