TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap A, buronan kasus penganiayaan yang sudah diburu sejak Oktober 2023 silam.
Tersangka A ditangkap polisi dalam pelariannya di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Senin (26/3/2024) malam.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthe Carlo membenarkan penangkapan A.
Katanya, A saat ini masih dalam pemeriksaan.
Polisi masih mendalami keterangan dari pada pelaku.
“Benar (sudah diamankan). Sekarang lagi proses penyelidikan,” kata Briston pada wartawan, Rabu (23/3/2024).
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan A terhadap korbannya JL bermula pada Minggu (22/10/2023) silam.
Saat itu, korban dan pelaku sama-sama pergi ke sebuah mal di Kota Medan, untuk menjemput ibu pelaku.
Sesampainya di parkiran, A dan teman wanitanya JL cekcok.
JL sempat melihat ada pesan masuk dari seorang wanita di HP A.
Karena hal itu pula, A kemudian memukul mulut JL hingga berdarah.
Setelah keributan itu, keduanya kembali cekcok sesampainya di rumah orangtua pelaku.
Orangtua dari A sempat panik melihat kondisi korban, dan kemudian membawa JL berobat ke dokter.
Alhasil, setelah peristiwa itu, keesokan harinya, JL melapor ke Polsek Medan Timur.
Atas laporan itu, A pun diburon hingga akhirnya ditangkap.(rio)