TajukRakyat.com,Sergai– Petugas Unit Reskrim Polsek Kotarih membekuk kakak beradik pengedar sabu.
Mereka adalah S alias Lepes dan JL alias Iyem.
Lepes dan Iyem tinggal di rumah orangtuanya yang ada di Dusun II, Desa Hutan Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk kepada wartawan mengatakan, Lepes dan Iyem dibekuk pada Kamis (27/4/2024) kemarin.
Mulanya, petugas menerima laporan tentang adanya aktivitas peredaran sabu di Dusun II, Desa Hutan Durian.
Atas laporan itu, Wakapolsek Kotarih, Ipda Brimen kemudian memimpin penyergapan.
Setibanya polisi di Dusun II, petugas sempat melihat Lepes.
Tapi Lepes membuang barang bukti karena tahu polisi datang.
“Tim (yang melakukan penangkapan) meminta pelaku mengambil bungkusan yang sempat dibuang itu,” kata Edward, Sabtu (30/3/2024).
Setelah pelaku mengambil barang bukti yang sempat dibuangnya itu, pelaku kemudian mengaku memperoleh sabu dari adiknya yang kerap disapa Iyem.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan JL alias Iyem di kediaman orangtuanya,” terang Edward.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi yang didampingi kepala desa menemukan bungkusan plastik dilapis tisu dan dilakban rapi, yang di dalamnya berisi 5 plastik klip sabu.
“Kedua tersangka sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai,” kata Edward.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)