Ratusan Warga Sampali Tolak Penggusuran, Kantor PT NDP Didemo

Massa aksi berorasi.(Ist)
Massa aksi berorasi.(Ist)

TajukRakyat.com,Deliserdang – Ratusan warga Desa Sampali menolak penggusuran di lahan yang sudah lama mereka huni.

Akibatnya, warga melakukan aksi demo ke Kantor PT Nusa Dua Properti (PT NDP) di Jalan Irian Barat, Deli Serdang, Senin (1/4/2024).

Aksi dilakukan karena masyarakat yang hidup puluhan tahun di Sampali, terancam digusur oleh PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN II untuk pembangunan proyek perumahan mewah Citraland Deli Megapolitan.

“Kami menggelar aksi damai, menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi hari ini,” kata Ustaz M Darul Pimpinan Aksi Gabungan Kelompok Tani Nusantara di lokasi unjuk rasa.

Ia menjelaskan adapun 6 tuntutan masyarakat Sampali diantaranya yakni negara harus berpihak kepada masyarakat kecil bukan kepada pemodal atau investor.

“Pemanfaatan tanah harus sungguh-sungguh membantu usaha mensejahterakan rakyat dalam mewujudkan keadilan sosial,” ujarnya.

Ustaz Darul menyampaikan bahwa PTPN II telah merger dibawah Holding Perkebunan di dalam sub holding SupportingCo per 1 Desember 2023, sehingga PT NDP sebagai anak perusahaan PTPN II, menurutnya tidak mempunyai kewenangan secara yuridis terhadap lahan yang telah diduduki dan telah menjadi perkampungan selama puluhan tahun.

Baca Juga:   Ural Motorcycle Luncurkan Motor Sespan Baru, Mirip Kendaraan Tempur

“Kami sebagai Warga Negara Indonesia yang dilindungi konstitusi dan ketentuan undang-undang yang berlaku, juga berhak mendapatkan hak kepemilikan atas lahan, sebagaimana telah diamanatkan dalam GBHN ΤΑΡ MPR No 11/MPR/1983, tentang pelaksanaan landreform,” ungkap Ustaz Darul.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa tindakan dan perbuatan PT. NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN II, yang melakukan teror dan intimidasi kepada warga masyarakat Dusun I sampai dengan Dusun 24 Desa Sampali adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bahwa pembayaran kepada masyarakat yang dilakukan PTPN II maupun PT NDP. dengan dalih tali asih adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga:   Dua Pemuda Pengedar Sabu di Marelan Pasrah Ditangkap Polisi

“Patut dipertanyakan uang yang dipergunakan untuk pembayaran tali asih, mempergunakan uang siapa, apakah uang PTPN II, uang PT. NDP atau uang pihak pengembang, harus dijelaskan,” sambungnya.

“Kami juga meminta kepada para penegak hukum baik Kepolisian, dan TNI tidak berpihak kepada pemodal, dalam hal ikut serta mengintimidasi atau menakut-nakuti kami masyarakat kecil,” tegas Ustaz Darul.

Sementara, Anggun Rizal Pribadi selaku kuasa hukum dari masyarakat tani menyampaikan penggusuran terhadap masyarakat yang bermukim di Desa Sampali, terkait dengan proyek perumahan mewah Citraland Deli Megapolitan dengan luas sekitar 800 hektar.

“Ini kemungkinan besar 18 dusun akan hilang dari Desa Sampali. Karena Desa Sampali itu ada 25 dusun, yang sudah tergusur ada dua dusun yaitu Dusun 15 dan Dusun 14,” ujarnya.

Baca Juga:   Bupati LIRA Agara Minta Komisi III DPR-RI "Kawal" Laporan LIRA di Kejati Aceh : Usut Dugaan Korupsi ADD senilai Rp 21 Miliar

Rizal mengatakan sebanyak puluhan ribu masyarakat di dusun-dusun berikutnya dari 12 ke 25 kemungkinan besar akan juga habis kena gusur.

“Kalau sekarang sekitar 24 ribu masyarakat yang sudah mempunyai rumah, di luas 860 hektar. Ada pesantren, ada masjid, ada sekolah, ada madrasah, ada gereja, dan ada panti asuhan dan klinik,” ungkapnya.

“Oleh karena itu kita akan melakukan perlawanan, mempertahankan hak kita sebagai Warga Negara Indonesia,” tambahnya.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa membubarkan diri dengan tertib.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *