TajukRakyat.com,Sidimpuan– M Arianto (38), residivis kasus pencurian ini baru satu bulan bebas dari Lapas Klas IIB Kota Padangsidimpuan.
Namun, pada 2 April 2024, warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Damai, Kelurahan 6, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini ditangkap lagi.
Ia ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan karena mencuri handphone milik warga.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, M Arianto ditangkap lagi atas kasus tahun 2022 lalu,
“Baru sebulan bebas, ia kami amankan atas laporan pencurian yang dilakukannya. Sebelumnya dia juga 9ditahan) kasus mencuri juga,” kata AKP Maria, Kamis (4/4/2024).
Maria mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada 25 November 2022 lalu.
Saat itu pelaku mendatangi pedagang handphone di Kecamatan Padangsidimpuan dengan alasan ingin membelinya.
Begitu korban menunjukkan dua handphone yang ada di tokonya, pelaku yang berpura-pura ingin melihatnya kemudian membawa kabur handphone tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban ditaksir merugi sekitar Rp 4,5 juta sehingga melapor ke Polisi.
“Dia datang bertujuan untuk membeli handphone dan saat itu korban memberikan dua jenis handphone kepada pelaku untuk dilihatnya. Begitu dua handphone dalam kekuasaan pelaku, langsung membawa lari 2 unit handphone milik korban.”
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)