Polisi Tidak Akan Denda SIM dan STNK Pemudik yang Mati saat Lebaran

ILUSTRASI pemudik yang mengendarai motor (Motor Plus)
ILUSTRASI pemudik yang mengendarai motor (Motor Plus)

TajukRakyat.com,- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak akan mendenda pemudik yang ketahuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya sudah tidak aktif.

Sebab, pemudik yang berkas kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi, sehingga bisa melakukan perpanjangan usai momentum libur Lebaran.

“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:   Baru Bebas, Bandit Kambuhan Bunuh Tetangga Sendiri

Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati selama masa libur Lebaran tahun ini bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.

“Enggak apa-apa, kita ampuni,” tambah dia.

Sebagai informasi, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan ditutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024.

Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023.

Pelayanan Samsat dan Satpas akan ditutup mulai 8 April 2024 dan dibuka kembali pada 15 April 2024.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *