TajukRakyat.com,Tebingtingggi– Rencana picik pengedar sabu berinisial RF (36) terbongkar saat dirinya diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada Kamis (4/4/2024) kemarin.
Saat ditangkap, tersangka menyembunyikan paketan sabu seberat 9,81 gram dengan cara membungkusnya menggunakan plastik jajanan dan plastik asoy.
Namun, kejelian polisi tak bisa dikecoh begitu saja.
Pelaku ditangkap setelah ia dilaporkan oleh warga.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka RF ini merupakan warga Kota Medan.
Ia ditangkap di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi, persisnya di sebuah lokasi parkir.
“Petugas sempat menerima laporan tentang adanya rencana transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Lalu petugas pun mendatangi lokasi,” kata AKP Agus Arianto, Minggu (7/7/2024).
Saat tiba di lokasi, petugas pun melihat tersangka.
Polisi langsung melakukan penggeledahan.
Alhasil, ditemukan barang bukti narkoba dari tersangka.
Setelah ditemukan bukti, polisi pun langsung menggelandang tersangka ke Polres Tebingtinggi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Rio)