TajukRakyat.com,Asahan– Aparat kepolisian menangkap dua warga Aceh, M (32) dan J (34) yang nekat memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada F, orang yang memerintahkan para tersangka membeli sabu di Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan kedua tersangka ini.
Katanya, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan.
“Mereka menggunakan kapal ke perairan Indonesia di Asahan,” kata Hadi kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Hadi bilang, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Kamis (21/4/2024) kemarin.
Keduanya dibekuk bersama barang bukti empat bungkus sabu seberat 1 Kg di Blok X Klep, Desa Silah Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Dari pengakuan kedua tersangka, mulanya tersangka M yang merupakan warga Lhokseumawe diminta oleh F untuk membeli sabu di Malaysia.
Lalu, M menghubungi J warga Aceh Utara, yang kebetulan bekerja di Malaysia.
Dalam tindak penyelundupan ini, F menjanjikan akan memberikan upah Rp 50 juta kepada F.
Dengan catatan, upah akan diterima setelah barang dikirim ke Kota Medan kepada F.
Sialnya, belum lagi barang diterima oleh F, M dan J sudah ditangkap.
Sementara F masih berkeliaran.
Polisi pun saat ini tengah memburu F.
M dan J sekarang diamankan di Polres Asahan guna menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(rio)