TajukRakyat.com,- Anton Gobay, pria asal Papua ini menjadi perhatian publik lantaran nekat berusaha menyelundupkan senjata api.
Namun, usaha Anton Gobay itu pupus setelah tertangkap tangan petugas di Filpina.
Menurut informasi, Anton Gobay ini sempat membeli 12 pucuk senjata api laras panjang dan pendek.
Senjata api itu dibeli Anton Gobay dari kawasan Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.
Rencananya, senjata api itu akan dijual ke Papua.
“Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari kompas.com, Sabtu (14/1/2023).
Dedi menyebut Anton akan menjual kepada siapapun yang sanggup membeli senjata api tersebut dengan harga tinggi apabila berhasil lolos masuk ke Papua.
Anton pun sudah menyiapkan rencana penyelundupan.
Anton berencana menyelundupkan senjata api itu melalui jalur Davao City menuju ke Gensan.
Namun, rencana tersebut gagal terlaksana karena Anton lebih dulu diringkus petugas.
Hingga kini, Tim Mabes Polri dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) telah terbang ke Filipina untuk meminta keterangan Anton.
Laras Panjang M4
Adapun 12 senjata api yang dibeli Anton meliputi, 10 pucuk senjata api laras panjang jenis M4 kaliber 5,56 milimeter (mm) senilai 50.00 Peso, tanpa amunisi.
Selanjutnya, dua pucuk senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Anton membeli belasan senjata api itu dengan cara menyamar.
Selain itu, Dedi menyebut tujuan Anton membeli senjata api tersebut tak lain karena faktor bisnis senjata api di Papua.
“Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua,” ujar Dedi.
Dedi menyebut Anton akan menjual kepada siapapun yang sanggup membeli senjata api tersebut dengan harga tinggi apabila berhasil lolos masuk ke Papua.
Anton pun sudah menyiapkan rencana penyelundupan.
Anton berencana menyelundupkan senjata api itu melalui jalur Davao City menuju ke Gensan.
Namun, rencana tersebut gagal terlaksana karena Anton lebih dulu diringkus petugas.
Simpatisan KKB
Anton Gobay kabarnya ingin menyelundupkan senjata api ke Papua untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Anton Gobay juga disebut sebagai simpatisan KKB.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, Irjen Krishna Murti.
“Iya (KKB), kalau menurut yang bersangkutan (Anton) seperti itu,” kata Krishna.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil wawancara Tim Polri dan Kepolisian Filipina kepada Anton.
Dari wawancara tersebut, Anton mengaku sebagai putra Papua yang mendukung perjuangan rakyat Papua untuk merdeka.
Anton mengaku bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang mendukung KKB, dan tidak mempedulikan posisi atau jabatan terhadap organisasi tersebut.
Selain itu, Anton Gobay mengakui pernah mengikuti acara pertemuan di Papua Nugini untuk membahas pergerakan Papua Barat dan merupakan salah satu pendiri gerakan Komunal untuk wilayah Vanimo di Papua Nugini.
Pilot dan Pernah Berfoto dengan Lukas Enembe
Menurut hasil penyelidikan petugas gabungan, Anton Gobay merupakan seorang pilot yang bekerja di Filipina.
Dia pernah mengikuti pelatihan menjadi pilot selama tiga tahun di Filipina.
Anton pernah mengenyam pendidikan penerbang di perusahaan Asia Aviation Academy (AAA) dari tahun 2015 dan lulus tahun 2018.
Namun, kegiatan Anton setelah lulus dari sekolah itu masih belum diketahui.
Menurut polisi, identitas Anton mulai terungkap pernah bekerja di salah satu perusahaan maskapai setelah Anton ditangkap Kepolisian Filipina.
“Sampai dengan tertangkapnya baru ditemukan adanya ID bahwa AG pernah bekerja di perusahan maskapai Topflite,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam satu kesempatan, Anton Gobay juga pernah tertangkap kamera berfoto dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam foto yang beredar itu, Anton Gobay berdiri tepat di belakang Lukas Enembe, yang sekarang sudah ditangkap KPK.(**)