Polrestabes Medan Tertibkan Parkir Liar, 99 Orang Jukir Diangkut, Bb Cuma Rp 599 Ribu

Jukir liar diangkut ke dalam truk polisi.(Ist)
Jukir liar diangkut ke dalam truk polisi.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Polrestabes Medan bersama Satuan Tugas (Satgas) Gabungan razia penertiban parkir liar.

Lokasinya di berbagai ruas jalan di Kota Medan, Minggu (21/4/2024) lalu.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan mengamankan 99 orang juru parkir liar dengan barang bukti uang tunai Rp 599 ribu.

Razia ini dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun, dan melibatkan personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek Jajaran, dan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Baca Juga:   Lagi, BNN Sumut Musnahkan 10 Kg Sabu, 140 Kg Ganja dan 141 Butir Pil Ekstasi

Ruas jalan yang menjadi sasaran diantaranya Jalan Prof. HM. Yamin, Jl. Merak Jingga, Jl. Stasiun Kereta Api, Jl. Balai Kota, Jl. Mesjid, Jl. Ahmad Yani, Jl. Putri Hijau, Jl. Guru Patimpus, Jl. Gatot Subro, dan Jl. Iskandar Muda.

Lalu, Jl. Gajah Mada, Jl. S. Parman, Jl. Kapten Maulana Lubis, Jl. Raden Saleh, Jl. Balai Kota, Jl. Putri Hijau, Jl. Prof. HM. Yamin, Jl. Wajir, Jl. Pancing, Jl. Kapten Muslim, Jl. Setia Budi, dan Jl. Plamboyan.

Baca Juga:   Ketahuan Buang Plastik, Dua Pengedar Sabu Diangkut Polisi

Pantuan di lokasi, petugas mendata dan memeriksa para jukir liar yang terjaring razia.

Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Kota Medan.

“Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar.

Baca Juga:   Warga Berharap Kenaikan Tarif Parkir di Kota Medan Diiringi Pemberantasan Jukir Liar

“Masyarakat harus tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk parkir kendaraan,” pesan Kombes Pol Teddy JS Marbun.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *