TajukRakyat.com,Medan – Polrestabes Medan bersama Satuan Tugas (Satgas) Gabungan razia penertiban parkir liar.
Lokasinya di berbagai ruas jalan di Kota Medan, Minggu (21/4/2024) lalu.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan mengamankan 99 orang juru parkir liar dengan barang bukti uang tunai Rp 599 ribu.
Razia ini dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun, dan melibatkan personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek Jajaran, dan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Ruas jalan yang menjadi sasaran diantaranya Jalan Prof. HM. Yamin, Jl. Merak Jingga, Jl. Stasiun Kereta Api, Jl. Balai Kota, Jl. Mesjid, Jl. Ahmad Yani, Jl. Putri Hijau, Jl. Guru Patimpus, Jl. Gatot Subro, dan Jl. Iskandar Muda.
Lalu, Jl. Gajah Mada, Jl. S. Parman, Jl. Kapten Maulana Lubis, Jl. Raden Saleh, Jl. Balai Kota, Jl. Putri Hijau, Jl. Prof. HM. Yamin, Jl. Wajir, Jl. Pancing, Jl. Kapten Muslim, Jl. Setia Budi, dan Jl. Plamboyan.
Pantuan di lokasi, petugas mendata dan memeriksa para jukir liar yang terjaring razia.
Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Kota Medan.
“Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar.
“Masyarakat harus tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk parkir kendaraan,” pesan Kombes Pol Teddy JS Marbun.(*)