TajukRakyat.com,Labuhanbatu – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap tak jauh dari rumahnya di Dusun III Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu,
Tersangka berinisial SN Alias Ayak (44) tidak berdaya saat diboyong petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (3/5/24) lalu.
Selain tersangka, ikut disita sebagai barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi 1.79 gram sabu.
Ikut disita 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, Hp Realme hitam dan uang Rp. 160.000, diduga hasil jual beli sabu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, dalam keterangannya didapat tajukrakyat.com Selasa (7/5/24).
Sedangkan bandarnya (pemasok) sabu berinisial GN masih dikejar polisi.
Ia mengatakan tersangka Ayak diamankan bermula dari laporan warga dan penelusuran petugas dilapangan bahwa Ayak sebagai pengedar sabu.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman menambahkan hasil interogasi tersangka mengaku sabu itu didapat dari GN penduduk Pangkatan.
GN masih kita buru. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhan Batu untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Ayak ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.(*)