TajukRakyat.com,Deliserdang– Vila pribadi milik Kajati Sumut di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkurr, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang sempat dibobol maling.
Aksi tersebut berlangsung pada 16 April 2024, saat ditinggal pemiliknya.
Dalam peristiwa ini, pelaku bernama Indra Aginta Ginting (42) sempat membawa kabur springbed dan satu unit kulkas.
Pascakejadian, pelaku kabur ke Provinsi Riau.
Sementara itu, aksi pembobolan ini baru dilaporkan ke Polsek Talunkenas, Polresta Deliserdang pada 19 April 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Talunkenas berkoordinasi dengan Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Dari serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (4/5/2024) kemarin di Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa uang tunai berkisar Rp 355 ribu sisa kejahatan..
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, pelaku merupakan warga Dusun VI, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal srmentara penghuninya. Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” kata Hadi pada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Guna proses penyelidikan, saat ini penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polresta Deliserdang.(rio)