TajukRakyat.com – Polisi menangkap wanita berinisial ARW (32) warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), gegara menjual sabu (methampetamine).
“Penangkapan ARW berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lorong III Kafe Ujung di Pelabuhan Baru (Nisel),” kata Kasat Narkoba Polres Nisel AKP Reinhard Sianipar, Minggu (16/6/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, kata Reinhard, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian menangkap wanita pengecer sabu tersebut.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram, 1 lembar tisu putih, berikut barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok gudang garam, pipet dan 1 unit handphone.
Dari pemeriksaan, ARW mengaku nekat menjajakan narkoba karena tergiur untuk Rp 50 ribu per harinya.
“ARW mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba, dengan dalih memperoleh keuntungan lima puluh ribu rupiah dari setiap transaksi,” tukasnya.