TajukRakyat.com,Madina– Penyidik Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap tiga tersangka sindikat narkoba.
Ketiga tersangka sindikat narkoba itu adalah CP alias Nanda (21), DF alias Dikto (21) dan BR alias Bintang (23).
Ketiganya merupakan warga asal Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Menurut Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul, penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari adanya informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
Dalam laporannya, bakal ada pengiriman ganja kering dari Kabupaten Madina menuju Kota Buktitinggi, Sumatera Barat.
Atas laporan itu, pada Sabtu, 14 Januari 2023 sekira pukul 03.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Kala itu, polisi mendapati ada mobil Kijang bernomor polisi BA 1945 MR yang dicurigai ditumpangi sindikat narkoba.
“Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut, lalu melakukan pemeriksaan,” kata Reza, Jumat (20/1/2023) pada wartawan.
Setelah diperiksa, di dalam mobil ada tiga pelaku.
Polisi turut menemukan 47 Kg ganja kering yang bakal dipasok ke Kota Bukittinggi.
“Satu diantara pelaku berinisial CP terpaksa kami tindak tegas,” kata Reza.
Ia mengatakan, tindakan itu terpaksa dilakukan petugas lantaran tersangka CP melawan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial JN, yang merupakan warga Kota Buktitinggi.
Mereka dijanjikan upah Rp 7,5 juta.
Namun, ketiganya baru mendapatkan upah uang jalan Rp 1,6 juta.
“Menurut ketiga pelaku, pemilik ganja kering ini adalah warga Kecamatan Panyabungan Timur,” kata Reza.
Dia mengatakan, saat ini anggotanya masih mengejar pemilik ganja tersebut.
“Sekarang masih kami selidiki,” pungkasnya.(arch)