Berkat Laporan Warga, Pengedar Judi KIM Hongkong Diringkus

Tersangka dan bb.(ist)
Tersangka dan bb.(ist)

TajukRakyat.com, Batubara – Seorang juru tulis (jurtul) kupon judi KIM Hongkong ditangkap personil Polsek Medang Deras Polres Batu Bara.

Tersangkanya Jones Hutapea alias pak Mei (53) warga Jalan Sisingamangaraja Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras.

Tersangka diamankan disebuah warung kopi milik Manukpak tidak jauh dari rumah tersangka.

Tersangka ditangkap bermula laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan kupon judi tersebut di warkop tersebut.

Berkat laporan warga tersebut, petugas bergerak dan meringkus tersangka tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti.

Baca Juga:   Jelang Pemilu, Polrestabes Medan Patroli Reaksi Cepat ke Kantor Bawaslu dan KPU

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar.

“Ya, tersangka kita amakan pada Jumat (28/6/24) kemarin. Mulanya kita dapat laporan. Lantas, kita tindaklanjuti sekaligus menangkap tersangka,” terangnya.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 Block notes ada angka tebakan uang tunai Rp 248.000 diduga hasil penjualan, pulpen, dan handphone.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *