Mau Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba Kampung Tempel Buang Sabu ke Tanah

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Sergai – Seorang pria terpaksa ditangkap polisi karena membuang bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial K (32) warga Dusun IV, Desa Jati Mulia, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.

Tersangka diamankan petugas Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai di Kampung Tempel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (25/10/23) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi melalui Kasi Humas Ipda Brimen dalam keterangan didapat tajukrakyat.com Jumat (27/10/23) sore mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat soal maraknya narkoba di Kelurahan Kampung Tempel.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabu, 7 Orang Ditangkap

Bermodal laporan warga, tersangka ditangkap dengan barang bukti 1,50 gram sabu.

“Saat mau diamankan, tersangka membuang barang bukti sabu ke tanah,” ujarnya.

Selain barang bukti sabu kata kasi, petugas juga menyita satu unit sepeda motor.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,” ucapnya.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *