Kemenag Sumut Buka Bintek : LAZ Harus Siap Diaudit Melalui Audit Syariah

Kakanwil Kemenag Sumut dan panitia poto bersama.(ist)
Kakanwil Kemenag Sumut dan panitia poto bersama.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM membuka bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat (LAZ).

Lokasinya di Hotel Antares Medan pada Rabu (3/7/24) malam kemarin.

Ketua panitia kegiatan Bimtek Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Sari Putra, S.Ag dalam keterangan resmi didapat tajukrakyat.com melalui Humas Kakanwil Sumut Kamis (4/7/24) mengatakan sebanyak 30 orang mengikuti kegiatan bimtek ini berasal dari LAZ Provinsi 8 orang, BAZNAS 20 orang dan UPZ Daerah 2 orang.

Melalui kegiatan ini Sari Putra berharap lahirnya amil zakat yang profesional, yang memahami manajemen LAZ sehingga timbul kepercayaan Muzakki terhadap lembaga LAZ itu sendiri.

“Lembaga pengelola zakat baik LAZ, BAZNAS dan UPZ harus dapat mempertanggungjawabakan melalui audit syariah, maka perlu lembaga pengelola zakat yang professional yang memahami manajemen dan pengelolaan zakat itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:   Korupsi Rp 8 Miliar, Tiga Eks Pejabat RSUH Adam Malik Divonis Berbeda

Para peserta kegiatan akan mendapatkan materi, regulasi dan sistem pengelolaan zakat nasional, pengelolaan keuangan dan pendayagunaan zakat, program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, teknis pelaksanaan penerimaan zakat dan audit syariah.

Kakanwil Kemenagsu mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk itu perlu adanya manajemen dan pengelolan Lembaga Amil zakat yang baik, transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan lembaga amil zakat yang bagus akan meningkatkan produktifitas dan capaian penghimpunan dana terhadap Lembaga Amil Zakat, untuk itu pendistribusian zakat yang dilakukan oleh LAZ harus siap di audit, melalui audit syariah”, katanya.

Baca Juga:   H Rizaldi Mavi MBA Ditetapkan sebagai Ketua Relawan Anis Bersinar Sumut : Segera Membentuk Relawan Kabupaten/Kota se-Sumut

Kakanwil Kemenagsu mengingatkan agar pengurus LAZ harus mampu memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi para Muzakki.

“Terkait pendistribusian zakat, LAZ harus siap diaudit melalui audit syariah. LAZ harus mampu memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi muzakki, karena prinsip dasar dalam badan amil zakat itu yakni aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI. Aman regulasi berarti pengelolaan zakat sudah diatur melalui regulasi yang berlaku. Aman Syar’i  yakni sesuai dengan perintah Allah SWT pada Al Quran QS Al Baqarah 43 dan QS At-Taubah 103, dan aman NKRI yakni dana yang telah dihimpun melalui LAZ akan diawasi dan tidak dapat dipergunakan untuk hal hal yang bertentangan dengan NKRI,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa capaian Triwulan I Baznas Tk. Provinsi yakni Rp.15.568.000.000. “ Potensi Ekonomi, bila dikelola dengan baik dan transparansi akan mampu meningkatkan perekonomian terutama untuk membantu saudara kita yang kurang mampu.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Kunjungi Polsek Kutalimbaru, Santuni Anak Yatim dan Penderita Stunting

Terlihat hadir Plh Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nikmah, S.Sos, M.Si . Nikmah mengatakan bahwa audit syariah ini dilakukan secara komprehensif, akuntabel dan transparan.

Melalui bimbingan teknis ini dipaparkan apa saja yang harus dilakukan (masa pra audit) oleh LAZ dan teknis pelaksanaan audit itu sendiri.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *