TajukRakyat.com,Medan– Dua anggota geng motor Warung Nenek atau Warnek ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Kedua pelaku adalah MF (17) dan RF (15).
Saat ditangkap polisi di Jalan Marelan IX, Pasar I, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Minggu (7/7/2024) kemarin, keduanya hendak melakukan tawuran.
Rencananya, kedua pelaku akan ikut melakukan tawuran dengan anggota geng motor Pasukan Satu Detik (PSD).
Namun, aksi tersebut terendus petugas.
Warga yang resah melapor ke polisi, hingga keduanya berhasil ditangkap.
“Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Senin (8/7/2024).
Janton menerangkan, pihaknya mengamankan tiga bilah pedang.
Rencananya, pedang inilah yang akan digunakan untuk tawuran.
Selain pedang, polisi juga menyita satu unit motor Yamaha N-Max dan satu unit ponsel.
Kedua pelaku terancam Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.(**)