TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan hewan belangkas dan bibit sawit yang hendak dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria.
Pria tersebut bertindak sebagai orang yang akan mengirimkan barang tersebut ke negeri jiran.
Ketika menjalankan aksinya, pelaku hendak mengelabui petugas menggunakan boks ikan berbahan fiber.
Namun, aksi tersebut terendus atas pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai.
Dari pengungkapan ini, ada 156 ekot belangkas, dan dua koli berisi 171 bungkus kecambah sawit yang disita.
“Belangkas merupakan satwa dilindung. Dari literatur, hewan belangkas ini diambil manfaat ekstrak plasma darahnya untuk digunakan sebagai diagnosis penyakit meningitis,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung, Januar, Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan, umumnya belangkas ini akan diperdagangkan hingga Eropa, Jepang dan Amerika Serikat.
Belangkas digunakan sebagai bahan obat-obatan.
Karena di Indonesia hewan belangkas sangat mudah ditemui, permintaannya pun cukup banyak.
Sehingga ada pihak-pihak tertentu yang ingin memperdagangkannya secara ilegal.
Setelah penangkapan, pelaku diserahkan pada petugas Kementerian Lingkungan Hidup.(won)