TajukRakyat.com,Medan – DPRD Medan meminta Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, meninjau ulang Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Desakan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, Jumat (19/7/24).
Karena menurut dia penerapan parkir berlangganan dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
“Kita minta supaya perwal itu ditunda bila perlu dibatalkan. Karena dengan parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan, apalagi warga dari luar Kota Medan, ” tegasnya.
Dikatakan Hasyim, keberatan warga terkait penerapan parkir berlangganan dapat dipahami.
Dimana pemilik kendaraan diwajibkan membayar duluan retribus parkir Rp 90.000 untuk roda dua dan Rp 130.000 untuk roda empat/tahunnya.
“Apalagi bagi pemilik kendaraan dari luar kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Padahal hanya parkir 1 kali dan belum tentu parkir untuk berikutnya dalam setahun,” terang Hasym.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Perwal Medan No. 26 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebab, perwal adalah merupakan turunan dari perda.
Sementara perda tentang sistem parkir berlangganan belum ada.
Masih menurut Hasyim, dengan melarang parkir di Kota Medan bagi pemilik kendaraan dari luar kota apabila tidak bersedia membayar retribusi parkir berlangganan, sangat keliru.
“Dengan aturan itu memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif,” terangnya. (*)