Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Jakarta – Aktor Ammar Zoni hanya bisa terdiam usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus narkoba.

Mantan suami Irish Bella itu dijatuhi hukuman buntut dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik jual beli narkoba bersama rekannya.

Dilansir tajukrakyat.com dari laman Tribun Seleb, Khareza selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat membenarkan hal tersebut.

“Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun,” ujarnya.

Ia lantas membeberkan alasan di balik penetapan tuntutan selama 12 tahun penjara.

Baca Juga:   4 Buruh Gugat PT Global Graha Sarana Abadi Karena PHK Sepihak

“Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya terdapat beberapa bukti yang menguatkan hal tersebut.

“Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis,” beber Khareza.

“Sabu 5 gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu,” lanjutnya.

Baca Juga:   Kejari Asahan Penjarakan Direktur CV Zamrud

Sementara dilansir dari laman Kompas.com, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias disebut akan mengajukan pledoi.

Ammar Zoni akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan selama 12 tahun penjara itu.

“Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan assesmen TAT medis sudah dikabulkan, tapi sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa,” jelas Jon.

“Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar bisa direhabilitasi,” sambungnya. (*)

Baca Juga:   Bareskrim Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintah dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *