Beredar TR Kapolda Sumut, 27 Personil di PDTH karena Pelanggaran

Polda Sumut
Polda Sumut

TajukRakyat.com,Medan – Beredar surat telegram Kapolda Sumut Nomor ST/587/VII/TUK 4.1./RO SDM tertanggal 23 Juli 2024.

Dalam telegram tersebut direkomendasikan 27 personel Polda Sumut dipecat dengan tidak hormat (PDTH) karena melalukan berbagai pelanggaran.

Disebutkan pelaksanaan pemeriksaan administrasi personel yang direkomendasikan untuk PDTH di satuan kerja (satker) dan satuan wilayah (satwil) Polda Sumut yang dilaksanakan pada Jumat (26/7/2024) kemarin.

Tempatnya di Ruang Rapat Biro SDM yang dipimpin langsung Karo SDM, Kombes Pol Bony JS Sirait.

Seperti dikutip tajukrakyat.com dari Harian SIB menjelaskan dalam TR tersebut ada nama AKBP Dedi Kurniawan, pamen Polda Sumut dan mantan Kapolres Labuhan Batu yang dicopot Tahun 2021.

Baca Juga:   Poldasu Diminta Profesional Tangani Kasus OS

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait rekomendasi PDTH tersebut tidak memberi jawaban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *