Polres Ringkus Pengedar Narkoba, Barbut 7 Paket Sabu

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Labusel – Seorang pria diringkus polisi tidak jauh dari tempat tinggalnya karena gagal mengedarkan 7 paket sabu.

Tersangkanya Ahmad Yusuf Harahap alias Yusuf (43), warga Labuhan Baru, Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

“Saat mau disergap tersangka ketahuan mau membuang barang bukti. Dari tangannya disita 7 paket sabu yang mau diedarkan,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangannya yang didapat tajukrakyat.com, Rabu (31/7/2024) malam.

Kata dia, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga dan penyelidikan petugas dilapangan bahwa tersangka sebagai pengedar sabu.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Satu Diantaranya IRT

Ketika ditangkap, tersangka membuang bungkusan berisi sabu, namun digagalkan petugas.

Dari penggeledahan ditemukan 7 paket sabu seberat 5,50 gram, plastik klip kosong, pipet, timbangan dan uang Rp 204.000,- diduga hasil jual sabu.

“Tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari AL alias AB. Saat ini AL masih kita buru,” pungkasnya seraya menambahkan tersangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *