TajukRakyat.com,Labusel – Seorang pria diringkus polisi tidak jauh dari tempat tinggalnya karena gagal mengedarkan 7 paket sabu.
Tersangkanya Ahmad Yusuf Harahap alias Yusuf (43), warga Labuhan Baru, Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.
“Saat mau disergap tersangka ketahuan mau membuang barang bukti. Dari tangannya disita 7 paket sabu yang mau diedarkan,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangannya yang didapat tajukrakyat.com, Rabu (31/7/2024) malam.
Kata dia, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga dan penyelidikan petugas dilapangan bahwa tersangka sebagai pengedar sabu.
Ketika ditangkap, tersangka membuang bungkusan berisi sabu, namun digagalkan petugas.
Dari penggeledahan ditemukan 7 paket sabu seberat 5,50 gram, plastik klip kosong, pipet, timbangan dan uang Rp 204.000,- diduga hasil jual sabu.
“Tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari AL alias AB. Saat ini AL masih kita buru,” pungkasnya seraya menambahkan tersangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)