Polisi Bakar 20 Gubuk Narkoba Tempat Mangkal para Pengedar Sabu

Petugas gabungan Polsek Medan Tembung menggerebek sarang narkoba di Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Petugas gabungan Polsek Medan Tembung menggerebek sarang narkoba di Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Tajukrakyat.com,Medan– Petugas gabungan Polsek Medan Tembung menggerebek sarang narkoba di Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (7/8/2024) kemarin atas laporan dari warga.

Dalam penindakan ini, sedikitnya ada 20 gubuk kecil tempat mangkal para bandar sabu dan ganja yang dibakar.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora mengatakan, selain membakar gubuk narkoba, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiganya terdiri dari dua laki-laki dan seorang wanita.

Baca Juga:   Gerebek Sarang Narkoba Jalan KL Yos Sudarso, Dua Pengedar tak Berkutik Ditangkap

Adapun identitas pelaku yang diamankan diantaranya M Alwi (25), warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Agus Salim (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Seituan, dan Rati Ayu Wandira (34) warga Jalan Lorong Semar, Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan.

“Kami turut mengamankan barang bukti seperti alat isap sabu (bong), plastik kosong, 20 buah mancis, dan satu pipet berbentuk sekop,” kata AKP Japri Simamora, Kamis (8/8/2024).

Japri menerangkan, pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor diantaranya Honda Vario BK 5913 ABK dan Honda Pcx BK 6104 AKF.

Baca Juga:   Poldasu Diminta Profesional Tangani Kasus OS

“Untuk saat ini, para pelaku sudah kami amankan ke kantor,” kata Japri.

Mengenai penerapan pasal, pihaknya akan lebih dulu melakukan gelar perkara atas kasus ini.

Polisi akan mencari tahu peran masing-masing pelaku, dan apa kepentingannya berada di lokasi.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *