Sat Reskrim Polrestabes Medan Ciduk 4 Wanita Terlibat Jual Beli Bayi

Para pelaku. (ist)
Para pelaku. (ist)

TajukRakyat.com,Medan – Empat pelaku semuanya wanita diciduk personil Sat Reskrim Polrestabes Medan karena terlibat kasus jual beli bayi.

Bayi yang diperdagangkan tersebut merupakan bayi yang baru dilahirkan di salah satu Rumah Sakit di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Bayi yang jual tersebut dipatok seharga Rp 20 juta.

Kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/8) malam.

Ia menjelaskan kasua jual beli bayi ini diungkap personil Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Mulanya kata Madya, personil dapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di kawasan Percut Sei Tuan, pada 6 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga:   Gibran Rakambuming Datang ke Medan Sabtu Besok, Konsolidasi Partai dan Bertemu Influencer Muda Medan

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

Kala itu personil melihat seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, sedang menggendong bayi menumpangi betor (becak bermotor) yang melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Delitua masing-masing berinisial Y (56) dan NJ (40).

MT pun menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Dikirimi Papan Bunga Berisi Ucapan Selamat atas Ditangkap Benni "Siraja Narkoba"

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap. Bayi dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, mulanya Rp 5 juta, dan kedua diserahkan Rp 15 juta.

“Ada empat pelaku ditangkap, yang perannya berbeda. Ada sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” ungkap AKP Madya.

Ditambahkan dia, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

Keempat pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:   Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara Resmi Dibentuk

“Motif pelaku menjual bayinya karena ekonomi. Si pembeli mengaku bayi tersebut akan dibesarkan, dan memang dia (pembeli) tidak mempunyai anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan. Apakah ada pelaku lainnya,” ujar wakasat.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *