KPU dan KIP Sumut Teken MoU Keterbukaan Informasi Publik

Kantor KPU Sumut.(ist)
Kantor KPU Sumut.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) jaminan keterbukaan informasi publik.

MoU dilaksanakan di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (14/8/24)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU serupa di tingkat pusat antara kedua lembaga negara tersebut.

Hal ini diutarakan Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution, didampingi komisioner lainnya, M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla, dan Dedy Ardiansyah, dalam keterangannya kepada awak media usai MoU di kantor KPU Sumut.

Baca Juga:   Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres, Apakah Berhasil?

Lebih lanjut Ketua KIP Sumut mengharapkan KPU Sumut tetap transparan dan terbuka terkait pelaksanaan tahapan Pilkada, baik Pilgubsu maupun Pilkada Kabupaten/kota se-Sumut.

“Melalui MoU ini kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada para komisioner dan sekretariat supaya saat menjalankan tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel,” harapnya.

Ia menambahkan,  saat ini angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.

Dalam pelaksanaan MoU itu, KPU Sumut langsung diwakili Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi para komisioner lain, Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris KPU Sumut, Sapran Daulay, serta Kabag Maruli Pasaribu dan Kasubag Ririn.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Saksikan Penandatanganan Draff SK FLLAJ : Kawasan Tertib Lalu Lintas akan Diaktifkan

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan KPU Sumut pada prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi khususnya terkait tahapan pilkada yang tengah berjalan saat ini.

“Kita senantiasa mensosialisasikan setiap tahapan pilkada, baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa,” ungkapnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *