TajukRakyat.com,Deliserdang – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang, Ziaulhaq Siregar, Huswatun Hasanah dan sejumlah staf KPU Coffee Morning bersama wartawan.
Lokasinya di aula uncle Sam Jalan Diponegoro, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Selasa (12/8/2024).
Ziaulhaq Siregar menyebutkan bahwa kegiatan silahturahmi ini adalah Membangun sinergitas dengan insan jurnalis media, agar menciptakan suasana pilkada yang kondusif sesuai tahapan yang diselenggarakan KPU Deliserdang.
Adapun tahapan pembentukan badan adhoc dengan masa kerja 8 bulan sudah dibentuk pada 18 mei 2024 lalu dengan melantik petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jumlah badan adhock untuk PPK sebanyak 110 orang terdiri 5 orang per Kecamatan dan petugas PPS sebanyak 1182 orang terdiri dari 3 orang per desa.
Tahapan selanjutnya dilakukan KPU Deliserdang adalah pencoklitan pemilih di 22 Kecamatan Se Kabupaten Deliserdang dan saat ini sudah dilakukan, selanjutnya terus berjalan hingga September 2024 mendatang.
Zia menambahkan, untuk perubahan jumlah pemilih di TPS juga dilakukan, dimana pada pileg kemarin satu TPS itu maximal 300 orang, pada Pilkada nanti dirubah menjadi maximal 600 orang per TPS.
“Sejauh ini terkait perubahan data tidak ada yang berkeberatan karena sudah sesuai mekanisme aturan yang ada, dan tidak kendala,” jelas Zia.
Zia menambahkan, pada penetapan DPT dilakukan KPU Deliserdang tercatat jumlah TPS 2730, tersebar di 394 Desa/ Kelurahan, dengan jumlah pemilih 1.450.709 orang terdiri dari 715.516 pria dan 735.193 pemilih perempuan.
Dalam pemaparan untuk tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai tanggal 27-28 September 2024 pendaftaran calon dengan didampingi pimpinan partai politik bila tidak bisa hadir bisa melalui video call.
Kalau ada parpol mendaftarkan calon tidak boleh menarik pengusulannya, tidak bisa mengajukan pasangan pengganti dan untuk pasangan calon sejak ditetapkan tidak dapat mundur dan diganti.
Untuk Kabupaten Deliserdang harus mendaftar dengan partai gabungan karena tidak ada satu partai yang memiliki suara 10 kursi di DPRD sesuai aturan syarat pendaftaran di KPU.
Syarat calon, sesuai aturan harus memenuhi persyaratan diantaranya menyatakan pengunduran diri dari jabatan ASN, Anggota TNI Polri, DPRD Kepala Desa.
Menyerahkan bukti tertulis kepada badan kepegawaian, surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN, apa bila belum diterbitkan pada saat pendaftaran harus menyerahkan tanda terima pengajuan pengunduran diri yang sedang diproses pejabat berwenang.
“Adapun kendala yang biasa terjadi adalah pada saat pendistribusian surat undangan yang alamatnya tak jelas karena kurang detail. Ini kendala petugas KPU menyampaikan undangan pada pemilih. Namun demikian untuk partisipasi KPU berharap pemilih seminimal mungkin tercapai 80 persen. Dan terkait saksi yang bisa masuk ke TPS hanya satu orang dan lainnya untuk pemantau diluar TPS pada saat pencoblosan berlangsung,” sebutnya.
Dia berharap pada masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat berpartisipasi pada pilkada 2024 nanti untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.
“Hindari money politik dan jadilah pemilih yang cerdas. Bersama kita sukseskan Pilkada aman, damai dan demokrasi,” katanya.(*)