Polisi Tangkap Empat Pengedar Narkoba dari Tempat Terpisah

TajukRakyat.com,Labusel – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran menangkap 4 pengedar narkotika jenis sabu dari lokasi terpisah.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan awalnya ditangkap dua pengedar narkoba di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, Minggu (18/8/2024) malam.

Keduanya inisial RD (27), OR (43), warga Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.

“Kedua tersangka ditangkap dari sebuah rumah yang disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba hampir bersamaan,” terang Endang.

Baca Juga:   Polres Ringkus Pengedar Narkoba, Barbut 7 Paket Sabu

Kepada polisi, tersangka RD selaku pemilik sabu mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial J, warga Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp 404.000,-, 1 unit HP dan 1 dompet.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2024 seorang pria pengedar sabu di Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel ditangkap.

Bersama tersangka ISS (43) warga Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel disita 6 paket sabu seberat 4, 6 gram, 1 timbangan elektrik, 2 unit Handphone (HP) dan uang tunai Rp.1.670.000.

Baca Juga:   Kurir Narkoba Divonis Mati : Bb 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Inex

Di tempat terpisah pada Rabu (21/8/2024) malam, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Jalan Titi Panjang, Torgamba, Labusel, yakni SA alias I (26), warga Dusun Banten Desa Pangarungan, Torgamba, Labusel.

Petugas menyita barang bukti dari ISS alias I berupa, 2 paket sabu 0,93 gram, 1 sepeda motor Honda Supra X 125.

Para tersangka disangka dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *