Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan Menerima Suap

Ilustrasi hakim
Ilustrasi hakim

TajukRakyat.com,- Mangapul SH MH, satu dari tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dilaporkan menerima suap.

Mangapul dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan suap saat memutus perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby tentang pidana mafia kepailitan oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti di Denpasar, Bali.

Dalam perkara ini, hakim yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk dipecat itu diduga menerima suap setelah ia dan dua hakim lainnya, yakni Suswanti SH dan dan Sudar SH memberikan vonis bebas kepada terdakwa Victor S Bachtiar.

Menurut Kuasa Hukum Pidana PT Hitakara, Primaditya Wirasandi, dalam fakta persidangan telah terungkap jelas peran terdakwa selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara.

Baca Juga:   LBH Medan dan KKJ Minta Pemeriksaan Saksi Kasus Pembunuhan Sempurna Dilakukan di Polda Sumut

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada perusahaan lain.

“Akibatnya, dua buah aset properti milik kliennya masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator,” katanya dikutip TajukRakyat.com dari Kompas.com, Jumat (30/8/2024).

Perusahaan yang sedang berangsur membaik pasca-pandemi Covid 19 itu menurut Primaditya, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.

Vonis tersebut diputus beberapa hari sebelum Mangapul menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur pada 30 Juli 2024.

“Jadi dalam sepekan, hakim Mangapul memutus bebas 2 terdakwa dalam perkara berbeda,” ucapnya.

Baca Juga:   Cara Nonton Pertandingan Indonesia Vs Guinea di FIFA+

Seperti diketahui, KY merekomendasikan agar 3 hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur yakni hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo termasuk hakim Mangapul diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:   Terima Suap, Erik Atrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Adapun ketiga hakim tersebut telah diperiksa KY pada 19 Agustus 2024.

Setelahnya, KY melakukan rapat pleno dan menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” jelas Joko Sasmito.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *