TajukRakyat.com,Medan – Polrestabes Medan menerbitkan 3 DPO (daftar pencarian orang) pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI.
Ketiga DPO tersebut yakni ketua geng motor berinisial TT dan 2 oknum anggota OKP.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu masing-masing berinisial TT (30) warga Jalan Danau Semayam Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MGS (32) warga Jalan Rengas 11 Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah dan MIR (24) warga Jalan Kelambir V Pasar IV Gang Karya Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, Senin (2/9/2024) mengatakan proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, ketiga tersangka saat ini dalam status DPO.
“Kami juga sudah bekerja sama dengan instansi lain seperti Kantor Imigrasi, Catatan Sipil. Kita juga sudah mengupload serta menyebar foto-foto ketiga DPO tersebut ke media sosial (medsos). Juga menempel foto tersangka di tempat-tempat keramaian seperti mall, pajak, terminal-terminal bus dan lainnya,” ungkap Teddy.
Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk kerjasamanya, apabila ada melihat dan mengetahui keberadaan ketiga DPO itu untuk menghubungi ke nomor HP yang sudah disiapkan.
“Silahkan hubungi ke nomor 0821-7456-8231 atau call center 110. Tidak usah takut dan sungkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI berinisial Prada D menjadi korban pembacokan dengan senjata tajam yang dilakukan gerombolan geng motor di Jalan Guru Patimpus Medan, Minggu (4/8/2024) lalu.
Belum lama ini 2 pelaku pembacokan terhadap seorang anggota TNI AD, Prada D sudah diamankan Polrestabes Medan dari lokasi yang berbeda.
Kedua pelaku berinisial DM (34) yang berlokasi di Jalan Orde Baru Lingkungan V Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan RDS (35) warga Jalan Nusa Indah Lingkungan 9 Kelurahan Helvetia Tengah. (*)