Prabowo Subianto Berharap Semua Elite Politik Bersatu dan Rukun

Prabowo Subianto resmi dinyatakan sebagai Presiden terpilih Pilpres 2024.
Prabowo Subianto resmi dinyatakan sebagai Presiden terpilih Pilpres 2024.

TajukRakyat.com,- Prabowo Subianto, Presiden RI terpilih berharap semua elite politik kembali bersatu dan rukun.

Ia mengatakan, saat ini Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah selesai.

“Saya ingin menyampaikan bahwa pertandingan selesai,” kata Prabowo dalam pidatonya usai ditetapkan sebagai presiden terpilih dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (24/4/2024).

Mantan Danjen Kopassus itu mengatakan, rakyat menuntut mereka harus bersatu dan rukun.

“Tuntutan rakyat, kita harus bersatu, kita harus rukun. Apakah bersatu itu berada di dalam pemerintahan, atau berada di luar pemerintahan, sama-sama kita berjuang untuk rakyat,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, Pilpres 2024 merupakan proses kontestasi panjang yang cukup lama menyita pikiran dan tenaga.

Dalam kontestasi tersebut, terjadi persaingan dan perdebatan keras yang dipenuhi dengan pandangan-pandangan tajam. Namun, katanya, dinamika itu bagian dari demokrasi.

“Kontestasi tajam, debat, kadang-kadang panas. Tapi satu hal yang saya kira saksikan bersama, sekeras apa pun, setajam apa pun, kita menyadari bahwa kita tetap satu rumpun, tetap satu keluarga besar, kita sama-sama anak bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.

Baca Juga:   Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Sidang Putusan MK, Minta Pengunjuk Rasa Tertib

Prabowo menyadari bahwa banyak pihak yang lelah setelah penyelenggaraan Pilpres 2024. Ia juga paham ada pihak yang mungkin merasa kecewa.

“Tapi ini yang dituntut oleh rakyat kita. Kalau kontestasi adem-adem saja, kalau kontestan itu tidak tajam dan tidak keras, namanya bukan pilihan untuk rakyat, rakyat minta pilihan, rakyat minta perbandingan,” katanya.

Prabowo pun berterima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, aparat keamanan, Presiden Joko Widodo, jajaran tim kampanyenya, termasuk pasangan capres-cawapres pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku, ke depan, ia bertekad untuk menghilangkan kemiskinan, menghapus kelaparan, dan memberantas korupsi di Indonesia.

Prabowo juga menegaskan bahwa dirinya dan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, akan berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga:   Korban Tawuran di Belawan Tidak Sadarkan Diri, Anak Panah Menancap di Kening

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Dan saya tegaskan kembali, saya dan saudara Gibran Rakabuming Raka kita akan menjadi presiden dan wakil presiden kita akan bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

“Saya akan buktikan bahwa saya akan bekerja berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang tidak memilih saya,” tandas Menteri Pertahanan itu.

Adapun Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengekor di urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen.

Baca Juga:   Hellstayer Tampil Dengan 3 Gitaris di Panggung MRFK 2023

Paslon ini didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Di urutan buntut, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya kompak mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan keduanya. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon dianggap tidak beralasan menurut hukum.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *