Tim URC Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 2 Paket

Tersangka.
Tersangka.

TajukRakyat.com,Pancur Batu – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polisi Pancur Batu meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangkanya berinisial JFA (49) warga Tanjung Anom Dusun III Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Selain tersangka, ikut diamankan barang bukti berupa 2 klip plastik transparan berisi sabu, uang Rp. 110.000.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa tersangka edarkan sabu.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Elia Karo-Karo melakukan penyelidikan dan petugas menyaru sebagai pembeli (undercover buy).

Baca Juga:   Polisi Tangkap Empat Pengedar Narkoba dari Tempat Terpisah

Tanpa butuh waktu lama, tim mengamankan tersangka (JFA), dan barang bukti 2 klip plastik berisi sabu.

Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka JFA.

“JFA berikut barang bukti diamankan di Polsek Pancur Batu. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 Tahun dan maksimal 15 Tahun,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *