TajukRakyat.com,Medan– Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berkomitmen memerangi narkoba yang masif di Sumut.
Dalam sebulan, periode Agustus-September 2024, Polda Sumut menggagalkan 175 kg sabu, 218 kg ganja, dan 33 ribu butir ekstasi.
Selain itu, Polda Sumut beserta jajaran juga menangkap 713 orang tersangka terkait narkoba.
“Mengapa saya sampaikan secara langsung karena komitmen Polda Sumut terkait dengan pemberantasan narkoba sangat kuat,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa 17 September 2024 sore.
Irjen Whisnu menegaskan Polda Sumut kini tak main-main dengan bandar narkoba yang sangat merusak masyarakat di Sumut.
“Dan kami tidak ragu memberikan tindakan keras terhadap pelaku jaringan narkoba karena ini menjadi salah satu faktor utama terjadinya kejahatan di Sumut,” tukas Kapol
Dalam 47 hari kepemimpinannya sebagai Kapolda, sejak 1 Agustus hingga 16 September 2024, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 578 kasus dengan 713 orang tersangka. Salah satu kasus dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari 578 kasus itu, 1 di antaranya diterapkan TPPU,” ujar Kapolda.
Dipaparkannya, 578 tersangka itu terdiri 103 pengguna dan 610 jaringan. Barang bukti disita sabu 175,53 kg, ganja 218,39 Kg dan pil ekstasi 33.008 butir.
Disebutkan, narkotika jenis sabu itu disita dari jaringan internasional Malaysia-Tanjung Balai – Asahan yang akan didistribusikan ke Tanjung Balai, Asahan, Surabaya, Medan, Jakarta, Lombok.
Sedangkan barang bukti ganja diperoleh jaringan nasional, Aceh – Madina – Sumatera Barat.
Kapolda menyatakan, pihaknya tetap komit dalam memberantas narkoba. Polda Sumut memperketat pengawasan dan melakukan berbagai upaya penindakan terhadap peredaran narkoba.
“Upaya ini dilakukan secara masif di seluruh wilayah Sumatera Utara. Ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polda Sumut untuk memutus rantai peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.(rio)