Talak Cerainya Ditolak Pengadilan, Andre Taulany Ajukan Banding

Andre Taulany.(ist)
Andre Taulany.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Kabar terbaru datang dari Andre Taulany, yang tengah menjalani proses perceraian dengan istrinya, Rien Wartia Trigina.

Setelah permohonan talak cerainya ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa, Andr e mengajukan banding.

Keputusan ini dilakukan melalui sistem e-court pada 25 September 2024.

Namun, alasan lengkap di balik banding yang diajukan Andre masih belum terungkap.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, membenarkan adanya pengajuan banding dari Andre Taulany.

“Ada, ada (pengajuan banding) dari Andre. Saya nggak baca memorinya. Yang penting dia sudah daftar banding secara e-court tanggal 25 September 2024,” ungkap Ummi Azma kepada wartawan melalui sambungan telepon seperti dilansir kompaa.com pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:   Mediasi Gagal, Komedian Andre Taulany Akhirnya Talak Ceraikan Istri

Meski begitu, Ummi sendiri mengaku belum membaca secara detail memori banding yang disampaikan oleh Andre.

Menurut Ummi, berkas banding Andre akan diserahkan dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Ia menegaskan bahwa proses banding ini tidak melibatkan persidangan langsung, melainkan hanya berfokus pada pemeriksaan berkas.

“Nggak ada (sidang), Ini kan banding tuh ke Pengadilan Tinggi Agama Banten. Jadi kan yang diperiksa cuma berkasnya doang,” jelasnya.

Soal kapan hasil dari banding ini akan keluar, Ummi menyebut prosesnya cukup panjang.

Baca Juga:   Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Simak Tahapannya

“Belum tahu, kan masih panjang ceritanya. Harus ada pemeriksaan berkas perkara banding gitu, memori banding dan sebagainya,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 4 April 2024, Andre mengajukan permohonan talak cerai terhadap istrinya.

Namun, Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan tersebut pada 5 September 2024, dengan alasan dalil-dalil yang diajukan Andre tidak terbukti.

Majelis Hakim menyatakan bahwa alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang disampaikan oleh Andre tidak cukup kuat untuk melanjutkan proses perceraian.

“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu tidak terbukti,” ungkap Ummi Azma di kesempatan berbeda.(*)

Baca Juga:   Kejari Medan Banding Atas Putusan Ringan PPK Medan Timur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *