PWI Sumut Apresiasi Kapolres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Ketua PWI Sumut, H Fariada Putra Sinik SE.(ist)
Ketua PWI Sumut, H Fariada Putra Sinik SE.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik SE mengapresiasi Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya yang mengungkap kasus pembakar rumah wartawan dengan menangkap pelakunya.

“Kerja keras Polres Labuhanbatu dalam mengungkap pelaku pembakar rumah wartawan anggota PWI patut diapresiasi. Atas nama PWI saya menyampaikan terimakasih,” ujar Farianda, dalam keterangannya Selasa (08/10/24).

Dijelaskan Farianda, pengungakapan kasus kekerasan terhadap wartawan oleh Polda Sumatera Utara sebagai bukti keseriusan polisi.

“Dua kasus besar di Sumut yang menimpa wartawan yakni di Tanah Karo dan Labuhanbatu berhasil diungkap polisi dan menangkap para pelakunya,” katanya.

Baca Juga:   Innalillahi, Pak Ogah Meninggal Dunia Karena Penyakit yang Dideritanya

Ditambahkan Farianda, ini bentuk keseriusan Kapoldasu dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan di Sumut.

Selanjutnya, ujar Farianda, PWI Sumut akan mengawal proses hukum para tersangka di pengadilan.

“Kita akan kawal kasus ini hingga keadilan dapat tegak dan pelaku mendapat hukuman maksimal,” tandas Farianda.

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu mengungkap kasus terbakarnya rumah wartawan Junaidi Marpaung dan jaringan bandar narkoba di Labuhanbatu.

Otak pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut yakni KA alias DK yang juga merupakan ketua salah satu Organisasi Masyakarat (Ormas) di Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau dalam siaran persnya, Selasa (8/10/24) memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak Mei 2024.

Baca Juga:   Ketua PPK di Madina Minum Racun Rumput Usai Pencoblosan

Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan KA alias DK.

“Tersangka lainnya yang terlibat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar. Barang bukti yang diamankan sabu seberat total 156,46 gram,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:   2 Rumah Tempat Usaha di Dairi Kebakaran, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Sementara untuk kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, polisi mengamankan DK sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba dan ditangkap di Provinsi Jambi.

“DK merupakan otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan lalu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” terangnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *