TajukRakyat.com,Delitua – Polsek Delitua, Polrestabes Medan, menangkap seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pelakunya Bayu Julianda Lubis (39), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang ditangkap di rumahnya, pada Selasa (22/10/2024) sore.
Sedangkan pemilik sepeda motor yang digelapkan bernama Isak (42), warga Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar kepada wartawan, Jumat (25/10/2024) mengatakan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sepeda motor merk Yamaha NMax-155, warna merah, dengan No. Pol. BK 2456 AJZ.
Peristiwa berawal pada Kamis, 30 Mei 2024 malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu korban mendapat telepon dari Guntur Sah yang mengaku mantan ketua korban.
Selanjutnya, korban bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal identitasnya dan mengaku suruhan dari mantan ketua korban.
Selanjutnya, korban dan pria tersebut bergerak dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Sesampainya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, pria tersebut berkata kepada korban dan menunjuk ke sebuah rumah sambil berkata “Itu rumah ketua”.
“Selanjutnya korban pun turun dari sepeda motornya. Kesempatan itu dipergunakan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Delitua.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan mendatangi Polsek Delitua, guna membuat laporan secara resmi.
“Mendapat info tersebut, petugas Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan cek TKP,” terang Maruli Tua Siregar.
Kepada polisi, pelaku mengakui pernah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor N-Max, warna merah, dan telah dijual ke daerah Datuk Kabu, kepada seseorang dengan panggilan AM.
Hasil dari penjualan sepeda motor itu, pelaku telah menerima uang sebesar Rp5.500.000.
“Atas pengakuan pelaku, selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksaan,” pungkasnya. (*)