Ketahuan Nikah Siri, Istri Hamil Malah Dianiaya, Pelaku Ditangkap

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Sidikalang – Seorang pria berinisial PH (34) warga Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi ditangkap polisi lantaran menganiaya istrinya MS (33) lagi hamil.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.p

“Ya benar kami telah mengamankan seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang sedang hamil 4 bulan, ” ujarnya, Minggu (9/6/2024).

Kejadian bermula saat PH baru saja menjemput anak pertama mereka yang masih berusia 6 tahun.

Setibanya di rumah, PH langsung mendobrak pintu kamar mereka, dimana sang istri sedang beristirahat.

Setelah berhasil membuka pintu kamar secara paksa, PH kemudian memarahi sang istri yang telah mengirimkan bukti chat bersama wanita selingkuhannya kepada keluarganya.

“Sang istri berkilah bahwa dirinya tidak ada mengirimkan pesan itu karena dirinya sudah di blokir wanita simpanannya, ” ungkapnya.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Desa Aek Korsik Pasrah Digerebek Polisi

PH pun kemudian berusaha mengambil HP milik sang istri, namun sang istri menolak untuk memberikannya.

Alhasil, terjadi tarik menarik antara PH dan MS, sehingga PH meninju lengan tangan sang istri sebanyak 3 kali, dan memukul pergelangan tangan kiri sang istri sebanyak 2 kali.

Setelah berhasil merampas HP korban, PH kemudian membanting handphone tersebut hingga rusak dan pecah.

Setelah merampas HP korban, PH kemudian membanting handphone tersebut hingga rusak dan pecah.

Tak sampai disitu, PH kemudian mendorong sang istri hingga tersungkur ke lantai kamar hingga membuat sang istri meminta maaf kepada sang suami.

Setelah mendorong sang istri, PH kemudian mengatakan ingin menceraikan sang istri, namun sang istri menolak.

“Korban menolak dengan mengatakan untuk tidak menceraikannya sampai anak yang di kandungnya itu lahir, ” sebutnya.

Baca Juga:   Kesal Diajak ke Berastagi, Suami Cekik Istri Hingga Meninggal : Pelaku Ditangkap Polsek Sunggal

Peristiwa itu kemudian diketahui oleh keluarga korban, dan langsung membawa sang istri ke RSUD Sidikalang.

Berdasarkan hasil visum yang diterima, terdapat luka di bagian kaki kiri serta tangan korban, sehingga memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta  dikuatkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, terhadap peristiwa yang dilaporkan telah cukup bukti adanya peristiwa pidana.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB PH ditangkap lagi di dalam rumah selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui PH dan korban sudah berumah tangga selama 7 tahun dan sudah di karunia 1 orang anak perempuan, dan 1 calon anak yang masih berada di dalam kandungan.

Baca Juga:   Pemandian Pelaruga Makan Korban, Wisatawan Tewas Terseret Banjir

“Alasan pelaku PH melakukan kekerasan kepada korban, karena korban mengetahui pelaku memiliki hubungan dengan seorang perempuan, bahkan korban mengetahui bahwa pelaku sudah kawin siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya, sehingga sering terjadi cekcok mulut pelaku dengan korban (istrinya), ” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *