Wow ! Wanita Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Balik Bra

Barang bukti.(ist)
Barang bukti.(ist)

TajukRakyat.com,Batubara – Seorang wanita pengedar narkoba diamankan polisi karena menyembunyikan sabu di balik branya.

Ketika ditangkap tersangka Nur Astari Meulisa Nasution (27) bersama teman prianya Jupri (53), keduanya warga Kabupaten Batubara.

Hal itu dibenarkan KBO Satres Narkoba Polres Batubara, Ipda Amri Siregar dalam keterangannya di dapat pada Kamis (31/10/24).

Dari tersangka wanita ditemukan barang bukti sabu paket besar dan kecil.

“Tersangka mengakui sabu-sabu itu akan diedarkannya. Kami menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat 9,83 gram, 13 plastik ukuran sedang, dan 24 plastik kecil, semuanya tersembunyi di dalam bra-nya,” terang Ipda Amri.

Baca Juga:   Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Lokasi Terpisah

Dijelaskannya, kedua tersangka diduga pasangan kekasih itu ditangkap di sebuah rumah Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Adapun total berat sabu yang disita dari Nur Astari mencapai 21,39 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, dua unit handphone (HP), serta uang tunai Rp 250.000.

Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TPM alias Didik (38).

Baca Juga:   Tim Gabungan Obrak-abrik Barak Narkoba Bandar Baru

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka TPM alias Didik ditangkap di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai pada Rabu (23/10/2024).

“Setelah menangkap NA kami mendalami informasi mengenai siapa pemasok narkotika tersebut. Dari situ, kami berhasil melacak dan menangkap Didik,” katanya.

Bersama Didik ditemukan satu plastik klip besar berisi shabu seberat 49,98 gram dan satu plastik klip sedang berat 0,75 gram, 1 unit handphone (HP) serta sepeda motor Yamaha Aerox hitam-biru tidak dilengkapi plat nomor polisi.

Baca Juga:   Jambore Posyandu se-Langkat : Pj Bupati Apresiasi Kader Posyandu

“Dari hasil interogasi, Didik mengakui pemasok sabu yang dijual kepada Nur Astari,” ungkap Amri.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mako Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *