TajukRakyat.com,Medan – Salah seorang korban curanmor (pencurian sepeda motor) menyampaik an ucapan terima kasih kepada personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Berkat Sat Reskrim Polrestabes Medan, sepeda motor saya yang hilang dengan cepat ditemukan kembali. Terima kasih pak Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dan juga panit,” ungkap Deddy Pratama Ginting dari rekaman video yang terima awak media pada Jumat (1/11/24) malam.
Untuk diketahui sembilan orang diduga dalang aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Medan ditangkap Tim Resmob (Tekab-red) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dari sembilan orang, tiga diantaranya terpaksa ditembak dibagian kakinya karena melawan saat pengembangan.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH Mhum disela-sela paparan Jumat (1/11/24).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan ketiga bandit curanmor yang diberi tindakan tegas dan terukur masing-masing berinisial DS (40) warga Jalan Karya Wisata Gang wisata.
“Kemudian RAS alias Gelek (26) warga Pasar III, Dusun XV Gang Sepakat, Tembung Percut Seituan, dan EJ alias Neglong (48) warga Jalan Batang Kuis Gang Karya 1, Batang Kuis,” terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH.
Sementara enam tersangka lainnya masing-masing, E alis Ewin (39) warga Dusun IV Desa Sena, Batang Kuis, S alias Adi (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning Gang Suka Tirta, Medan Johor, YS alias Yosafat (28) warga Kompleks Taman Hako Indah, Medan Helvetia, BS (31), dan RMR (22).
Gidion juga menjelaskan hasil interogasi tersangka DS mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda tiga (Betor) BK 3627 LF di Jalan Karya Bakti Gang Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Rabu (24/1/2024) dinihari.
“Tersangka DS merupakan otak pencurian betor bersama temannya B (sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta), dan RMN perperan menjualkan betor ke penadah,” jelasnya.
Dalam kusus 3-C ini, mantan Kasat Reskrim Polresta (sekarang Polrestabes) Medan ini menegaskan tidak memberi ruang gerak sekecil apapun terhadap para pelaku.
“Kembali ‘mesin pelumpuh’ Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus kejahatan 3-C (curas,curat dan curannor) dengan meringkus sembilan dan tiga orang harus ditembak karena berusaha melawan,” ujarnya.
Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menjelaskan bahwa para pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar rumah kosong lalu membawa kabur sepeda motor serta merusak stang kendaraan yang sedang terparkir.
“Mereka (pelaku-red) ini kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan lanjut Gidion, para pelaku rata-rata residivis yang pernah dihukum kasus kejahatan.
“Para pelaku kejahatan diberikan tindak tegas dan terukur atas perbuatannya,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Polrestabes Medan komit terus ‘meng-GAS’ para pelaku 3-C yang meresahkan masyarakat Kota Medan.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)