TajukRakyat.com,Deliserdang- Petugas Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menggerebek gudang penyimpanan mesin judi ketangkasan di Kecamatan Hamparan, Perak, Kabupaten Deliserdang.
Adapun penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/11/2024) malam.
Sayangnya, tidak ada pelaku yang diamankan.
Polisi hanya mengamankan 60 unit mesin judi, mulai dari tembak ikan, jackpot, scatter, hingga judi piala.
Dalam penindakan ini, Polres Binjai dan Polres Pelabuhan Belawan ikut terlibat.
Sebab, wilayah hukumnya sangat berdekatan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, pengungkapan ini tak lepas dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.
“Ada 60 unit barang bukti mesin judi seperti mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette yang diamankan dari gudang penyimpanan tersebut,” katanya. Senin (4/11/2024).
Mengenai pemilik gudang, Hadi mengaku polisi masih memburunya.(*)